Larangan Menikah bagi Laki-laki yang Kematian Istri sebelum Pelaksanaan Tradisi Manantiang Anggun-anggun Perspektif Fikih Munakahat (Studi Kasus di Nagari Situjuah Batua)

Camelia Putri, 1122153 (2026) Larangan Menikah bagi Laki-laki yang Kematian Istri sebelum Pelaksanaan Tradisi Manantiang Anggun-anggun Perspektif Fikih Munakahat (Studi Kasus di Nagari Situjuah Batua). Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Camelia Putri 1122153 cover.pdf

Download (315kB)
[img] Text
Camelia Putri 1122153 abstrak.pdf

Download (317kB)
[img] Text
Camelia Putri 1122153 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi manantiang anggun-anggun yang berlaku di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota. Tradisi tersebut merupakan prosesi adat yang dilakukan setelah seorang istri meninggal dunia sebagai bentuk penjemputan kembali suami oleh keluarganya serta penanda berakhirnya masa berkabung. Dalam praktiknya, masyarakat setempat memandang bahwa seorang laki-laki tidak sepatutnya menikah kembali sebelum pelaksanaan tradisi tersebut. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum karena dalam fikih munakahat tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan laki-laki menjalani masa tunggu atau larangan menikah setelah kematian istrinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan diberlakukannya larangan menikah bagi laki-laki yang kematian istri sebelum pelaksanaan tradisi manantiang anggun-anggun serta menganalisisnya dalam perspektif fikih munakahat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, yang melibatkan wali nagari, tokoh adat, tokoh agama, bundo kanduang, serta masyarakat Nagari Situjuah Batua. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan pendekatan normatif-sosiologis yang menghubungkan realitas sosial masyarakat dengan ketentuan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan menikah sebelum pelaksanaan tradisi manantiang anggun-anggun bertujuan menjaga hubungan baik antara keluarga suami dan keluarga istri, menyelesaikan persoalan harta bersama, utang piutang, tanggung jawab, dan mencegah terjadinya konflik sosial. Berdasarkan perspektif fikih munakahat, larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam syariat Islam. Fikih munakahat hanya mewajibkan masa 'iddah bagi perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya, sedangkan laki-laki tidak dibebani kewajiban tersebut. Oleh karena itu, seorang suami diperbolehkan menikah kembali kapan saja setelah terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan. Dengan demikian, tradisi manantiang anggun-anggun tidak dapat dijadikan sebagai syarat ataupun penghalang perkawinan, karena keabsahan perkawinan dalam Islam sepenuhnya ditentukan oleh terpenuhinya syarat dan rukun nikah, bukan oleh terlaksananya suatu tradisi. Namun, tradisi manantiang anggun-anggun dipahami sebagai bentuk ikhtiar menjaga kemashlahatan.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Fikih Munakahat, Larangan Menikah, Manantiang Anggun-anggun
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP524 Hukum Keluarga islam
K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP1-4860 Hukum Islam. Syariah. Fiqih
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 10 Sep 2026 02:15
Last Modified: 10 Sep 2026 02:15
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2854

Actions (login required)

View Item View Item