Pengucilan Anak Zina menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak)

Zeko Purnama Saputra, 1422029 (2026) Pengucilan Anak Zina menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak). Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Zeko Purnama Saputra 1422029 cover.pdf

Download (114kB)
[img] Text
Zeko Purnama Saputra 1422029 abstrak.pdf

Download (145kB)
[img] Text
Zeko Purnama Saputra 1422029 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini ditulis karena masih adanya praktik pengucilan sosial terhadap anak yang lahir di luar perkawinan yang di Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak. Fenomena tersebut menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif yang berdampak pada kehidupan sosial dan psikologis anak, meskipun anak tidak memiliki kesalahan atas perbuatan yang dilakukan oleh orang tuanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pengucilan yang dialami anak zina di masyarakat Guguak VIII Koto serta meninjau fenomena tersebut berdasarkan perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan orang tua, anak yang menjadi korban pengucilan, dan pengasuh panti asuhan, serta didukung oleh studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif-analisis dengan menghubungkan antara ketentuan hukum yang berlaku dan realitas sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengucilan terhadap anak zina di Nagari Guguak VIII Koto terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penghinaan verbal, penghindaran dalam pergaulan sosial, serta perlakuan diskriminatif di lingkungan masyarakat dan pendidikan. Tindakan tersebut menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perkembangan anak, antara lain menurunnya rasa percaya diri, munculnya perasaan terasing, gangguan emosional, dan terhambatnya proses interaksi sosial. Kondisi ini menunjukkan bahwa stigma sosial terhadap anak zina masih kuat dan berpengaruh dalam kehidupan masyarakat setempat. Ditinjau dari hukum positif, praktik pengucilan terhadap anak zina bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan asas non-diskriminasi yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak. Sementara itu, menurut hukum pidana Islam, pengucilan terhadap anak zina tidak memiliki dasar syar'i karena bertentangan dengan prinsip tanggung jawab individu, keadilan, dan maqashid al-syariah. Islam menegaskan bahwa seseorang tidak dapat memikul dosa orang lain, sehingga anak tidak boleh menerima akibat dari perbuatan orang tuanya. Oleh karena itu, segala bentuk diskriminasi dan pengucilan terhadap anak zina merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai hukum dan kemanusiaan.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Pengucilan Anak Zina, Hukum Positif, Hukum Pidana Islam
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP3790 Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 28 Sep 2026 06:09
Last Modified: 28 Sep 2026 06:09
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2871

Actions (login required)

View Item View Item