Sanksi Perundungan (Bullying) dalam Putusan Pengadilan Negeri Perspektif Hukum Pidana Islam

Hilma Azizah, 1422016 (2026) Sanksi Perundungan (Bullying) dalam Putusan Pengadilan Negeri Perspektif Hukum Pidana Islam. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Hilma Azizah 1422016 cover.pdf

Download (59kB)
[img] Text
Hilma Azizah 1422016 abstrak.pdf

Download (102kB)
[img] Text
Hilma Azizah 1422016 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini dilatarbelakangi oleh tindakan kekerasan yang semakin marak terjadi di lingkungan pendidikan maupun masyarakat dan dapat menimbulkan dampak fisik, psikis, serta sosial bagi korban. Dalam sistem hukum indonesia, perbuatan perundungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bergantung pada bentuk dan akibat yang ditimbulkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi terhadap pelaku perundungan dalam putusan-putusan pengadilan serta mengkaji kesesuaiannya dengan perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas putusan-putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan sumber-sumber hukum Islam yang meliputi Al-Qur'an, hadis, ijma', qiyas, serta pendapat para ulama. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui penafsiran terhadap norma hukum positif dan prinsip-prinsip hukum pidana Islam. Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa sanksi terhadap pelaku perundungan dalam putusan-putusan pengadilan disesuaikan dengan akibat hukum yang ditimbulkan, seperti penganiayaan, ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, maupun kekerasan terhadap anak pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku perundungan didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta unsur-unsur tindak pidana yang terbukti. Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi sesuai dengan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku. Dalam perspektif hukum pidana islam, perbuatan bullying merupakan perbuatan yang dilarang karena mengandung unsur kezaliman, menyakiti orang lain, merendahkan martabat manusia, serta bertentangan dengan tujuan syariat menjaga jiwa, akal, dan kehormatan. Karena tidak terdapat ketentuan hukum secara khusus dalam Al-Qur’an dan hadis mengenai bullying, maka perbuatan tersebut termasuk ke dalam kategori jarimah ta’zir. Penjatuhan sanksinya diserahkan kepada pemerintah atau hakim sesuai tingkat kesalaha, akibat yang ditimbulkan, serta kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, penerapan sanksi dalam hukum positif pada putuan-putusan pengadilan pada dasarnya sejalan dengan prinsip ta’zir dalam hukum pidana islam karena sama-sama bertujuan memberikan efek jera, mewujudkan keadilan, melindungi korban, serta menjaga ketertiban masyarakat. Dengan demikian penjatuhan sanksi terhadap pelaku perundungan dalam putusan pengadilan pada prinsipnya telah memberikan perlindungan hukum kepada korban sesuai hukum positif di indonesia.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Sanksi, Perundungan, Bullying, Perspektif Hukum Pidana Islam
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP3790 Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 08 Oct 2026 08:16
Last Modified: 08 Oct 2026 08:16
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2948

Actions (login required)

View Item View Item