Implementasi Pengawasan dan Penindakan terhadap Peredaran Kosmetik Berbahaya oleh BPOM Payakumbuh dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Perspektif Siyasah Tanfidziyah

Monikha Amelia, 1322009 (2026) Implementasi Pengawasan dan Penindakan terhadap Peredaran Kosmetik Berbahaya oleh BPOM Payakumbuh dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Perspektif Siyasah Tanfidziyah. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Monikha Amelia 1322009 cover.pdf

Download (44kB)
[img] Text
Monikha Amelia 1322009 abstrak.pdf

Download (327kB)
[img] Text
Monikha Amelia 1322009 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya peredaran kosmetik ilegal dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Indonesia yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meskipun pengawasan dan penindakan telah dilakukan, peredaran kosmetik berbahaya masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius. Dalam konteks hukum positif, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan dasar hukum untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat di BPOM Payakumbuh. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji pelaksanaan tugas tersebut dalam perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah yang menekankan tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan kemaslahatan dan melindungi masyarakat dari kemudaratan. Dalam skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif yang dilakukan pada kantor BPOM Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat. Dimana data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer dari penelitian ini yaitu hasil wawancara dengan staf pengawasan farmasi dan makanan di BPOM Payakumbuh, sedangkan data sekundernya berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta dokumen yang berkaitan dengan pengawasan dan penindakan kosmetik berbahaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPOM Payakumbuh telah melaksanakan pengawasan dan penindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi sarana distribusi, pengawasan penjualan kosmetik secara daring, pengujian laboratorium, pemeriksaan izin edar, serta patroli siber terhadap produk yang beredar di media sosial dan marketplace. Sementara itu, penindakan dilakukan melalui pemberian teguran, penarikan produk dari peredaran, penyitaan, pemusnahan produk, hingga proses hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaan pengawasan masih menghadapi berbagai kendala, antara lain maraknya peredaran kosmetik ilegal melalui platform digital, keterbatasan sumber daya manusia pengawas, luasnya wilayah kerja pengawasan, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilih produk kosmetik yang aman. Pandangan fiqh siyasah tanfidziyah terhadap penerapan pengawasan dan penindakan kosmetik berbahaya sudah diterapkan sesuai dengan prinsip keadilan, tanggungjawab, transparansi, kemaslahatan dan efisiensi oleh BPOM Payakumbuh, namun dilapangan masih terdapat penyimpangan terhadap hal tersebut. Sehingga penulis menarik kesimpulan bahwa penerapan pengawasan dan penindakan oleh BPOM belum terlaksana sepenuhnya.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Pengawasan. Penindakan, Fiqh Siyasah Tanfidziyah
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP2500 Hukum Tata Negara (Siyasah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 13 Oct 2026 07:30
Last Modified: 13 Oct 2026 07:30
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2965

Actions (login required)

View Item View Item