Tradisi Maantaan Padi Setelah Walimatul 'Ursy di Nagari Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang Kabupaten Agam Ditinjau dari Konsep Nafkah dalam Fiqih Munakahat

Gita Ramadana, 1122076 (2026) Tradisi Maantaan Padi Setelah Walimatul 'Ursy di Nagari Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang Kabupaten Agam Ditinjau dari Konsep Nafkah dalam Fiqih Munakahat. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Gita Ramadana 1122076 cover.pdf

Download (93kB)
[img] Text
Gita Ramadana 1122076 abstrak.pdf

Download (164kB)
[img] Text
Gita Ramadana 1122076 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi maantaan padi yang mengharuskan pihak suami mengantarkan tiga karung padi kepada keluarga istri, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukannya dalam hukum islam, apakah termasuk bagian dari kewajiban nafkah suami atau hanya merupakan kewajiban adat yang berlaku dalam masyarakat setempat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan tradisi maantaan padi setelah walimatul ‘ursy di Nagari Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang Kabupaten Agam? dan Bagaimana kedudukan tradisi maantaan padi di Nagari Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang Kabupaten Agam ditinjau dari konsep nafkah dalam fiqih munakahat? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara terstruktur dengan informan kunci seperti Tokoh Adat, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan masyarakat setempat. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan metode berfikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pelaksanaan tradisi Maantaan Padi umumnya dilakukan dalam rentang waktu tiga hari hingga satu minggu setelah pesta pernikahan, sesuai dengan kesiapan keluarga mempelai laki-laki dalam mempersiapkan padi dan kebutuhan pelaksanaan adat. Tradisi ini diawali dengan persiapan tiga karung padi oleh keluarga mempelai laki-laki yang kemudian diantarkan oleh para pemuda dengan cara dijujuang serta diiringi oleh niniak mamak, tokoh adat, kaum laki-laki, dan keluarga mempelai laki-laki menuju rumah mempelai perempuan. Setibanya di rumah mempelai perempuan, padi diserahkan melalui prosesi basambah sebagai bentuk penghormatan terhadap tata cara adat yang berlaku. Setelah prosesi penyerahan selesai, acara dilanjutkan dengan makan bersama yang menjadi sarana untuk mempererat hubungan kekeluargaan, memperkuat silaturahmi, serta menumbuhkan rasa kebersamaan antara kedua belah pihak yang hadir. 2) Berdasarkan tinjauan konsep nafkah dalam fikih munakahat, tradisi Maantaan Padi tidak dapat dikategorikan sebagai nafkah dalam pengertian hukum Islam, karena nafkah merupakan kewajiban pribadi suami yang disesuaikan dengan kemampuan ekonominya, sedangkan Maantaan Padi merupakan ketentuan adat berupa pemberian tiga karung padi yang berlaku umum dan umumnya dipersiapkan oleh keluarga mempelai laki-laki. Oleh karena itu, Maantaan Padi lebih tepat dipahami sebagai simbol adat dan tanggung jawab suami terhadap istri serta dukungan keluarga dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Maantaan Padi, Walimatul 'Ursy, Nafkah
Subjects: G Geografi, Antropologi. Rekreasi > GT Manners and customs
K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP524 Hukum Keluarga islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 14 Oct 2026 06:19
Last Modified: 14 Oct 2026 06:19
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2982

Actions (login required)

View Item View Item