Penerapan Ketentuan Batas Usia Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di KUA Kecamatan Banuhampu pada Tahun 2023-2024

Aisyah Latifa, 1122122 (2026) Penerapan Ketentuan Batas Usia Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di KUA Kecamatan Banuhampu pada Tahun 2023-2024. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Aisyah Latifa 1122122 cover.pdf

Download (313kB)
[img] Text
Aisyah Latifa 1122122 abstrak.pdf

Download (314kB)
[img] Text
Aisyah Latifa 1122122 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun sebagai upaya mencegah perkawinan di bawah umur dan melindungi hak anak. Dalam pelaksanaannya, KUA berwenang memeriksa setiap permohonan kehendak nikah dan menolak permohonan yang belum memenuhi ketentuan batas usia. Meskipun demikian, berdasarkan data di KUA Kecamatan Banuhampu masih ditemukan permohonan perkawinan di bawah umur yang berujung pada penerbitan surat penolakan dan pengajuan dispensasi nikah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan ketentuan batas usia perkawinan masih menghadapi berbagai persoalan dalam praktik. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dan hambatan ketentuan batas usia perkawinan serta kebijakan dan mekanisme penolakan kehendak nikah di KUA Kecamatan Banuhampu pada Tahun 2023-2024. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku dan jurnal ilmiah. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, penerapan ketentuan batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di KUA Kecamatan Banuhampu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui pemeriksaan persyaratan administrasi, verifikasi usia calon mempelai berdasarkan dokumen kependudukan dan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), serta penolakan permohonan kehendak nikah bagi calon mempelai yang belum memenuhi batas usia. Dalam penerapannya masih dijumpai hambatan berupa kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan batas usia perkawinan, adanya kehamilan sebelum menikah, serta tekanan keluarga dan lingkungan sosial yang mendorong terjadinya perkawinan di bawah umur. Kedua, kebijakan dan mekanisme penolakan perkawinan di bawah umur dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Penolakan Kehendak Nikah (Model N7), pemberian penjelasan mengenai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengarahkan calon mempelai untuk mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama sebelum pencatatan perkawinan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan administratif KUA dalam menjamin kepatuhan terhadap ketentuan batas usia perkawinan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses pencatatan perkawinan.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Minimum Marriage Age, Marriage Law, Implementation, Office of Religious Affairs (KUA), Law Number 16 of 2019
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP524 Hukum Keluarga islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 26 Oct 2026 08:35
Last Modified: 26 Oct 2026 08:35
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/3146

Actions (login required)

View Item View Item