Analisis Manajemen Risiko Produk Pembiayaan Murabahah Pada BMT Al Hijrah Bukittinggi

Joni Andika, 3317187 (2021) Analisis Manajemen Risiko Produk Pembiayaan Murabahah Pada BMT Al Hijrah Bukittinggi. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Cover Joni Andika_3317187.pdf

Download (145kB)
[img] Text
Abstrak Joni Andika_3317187.pdf

Download (172kB)
[img] Text
Fulltext Joni Andika_3317187.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

BMT Al Hijrah Bukittinggi dalam menyalurkan pembiayaan murabahah tidak lepas dari risiko pembiayaan, yaitu pembiayaan bermasalah yang bisa mempengaruhi kinerja BMT Al Hijrah Bukittinggi. Untuk meminimalisir risiko tersebut BMT Al Hijrah Bukittinggi menerapkan manajemen risiko. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan manajemen risiko pembiayaan pada produk pembiayaan murabahah di BMT Al Hijrah Bukittinggi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan melalui tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil dari penelitian yang dilakukan yaitu penerapan manajemen risiko pembiayaan pada pembiayaan murabahah yang dilakukan BMT Al Hijrah Bukittinggi sudah dilaksanakan dengan tepat yaitu dengan membuat syarat-syarat dan ketentuan pada saat ingin mengajukan pembiayaan, selain itu BMT Al Hijrah Bukittinggi melakukan proses-proses manajemen risiko yaitu, pertama dengan melakukan identifikasi risiko. Identifikasi risiko ini dilakukan dengan menerapkan prinsip 5 C yang sesuai dengan kondsi maupun situasi dan merujuk pada sifatsifat nabi, besarnnya dana yang dibutuhkan serta terjun langsung kelapangan untuk melihat semuannya dan semua itu tidak lepas dari ketentuan kebijakan maupun syariah. Yang semua itu adalah ( character,Capacity, Capital, Collateral dan Condition of economy) dalam Islam seorang pebisnis dilarang menjalankan bisnis yang dilarang oleh Allah maupun pemerintah. Kedua pengukuran risiko, dilakukan dengan mengelompokkan kualitas pembiayaan. Ketiga dengan melakukan pemantauan risiko, dilakukan dengan cara monitoring. Keempat dengan melakukan pengendalian risiko dengan cara monitoring, membuat batas maksimum pemberian pembiayaan, menghindari pembiayaan yang menimbulkan risiko, penagihan terus-menerus, memberikan surat peringatan, dan melakukan pembinaan. Meskipun penerapan manajemen risiko pembiayaan sudah dilakukan dengan tepat, tetapi yang namanya risiko tidak bisa dihilangkan. BMT Al Hijrah harus belajar dari kisah nabi Yusuf pada Q.S Yusuf ayat 46-49 tentang manajemen risiko, dimana pihak BMT harus membuat kebijakan-kebijakan sebelum munculnya risiko pembiayaan bermasalah dengan cara pemahaman risiko, evaluasi risiko, pengukuran risiko, dan pengelolan sesuai jenis risikonya.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Manajemen Risiko, Pembiayaan Murabahah
Subjects: H Ilmu Sosial > HD Industri. Pemanfaatan lahan. Tenaga kerja > HD61 Risk Management
B Filosofi. Psikologi. Agama > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > BP173.75 Ekonomi Islam. Perbankan Syariah
H Ilmu Sosial > HG Keuangan > HG1641 Pembiayaan Murabahah
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah
Depositing User: Mrs Kurnia
Date Deposited: 27 Oct 2026 03:44
Last Modified: 27 Oct 2026 03:44
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/3165

Actions (login required)

View Item View Item