Praktek Jual Beli Ijon Buah Manggis di Nagari Sikabu Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Sirajul Azhar, 1222031 (2026) Praktek Jual Beli Ijon Buah Manggis di Nagari Sikabu Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Sirajul Azhar 1222031 cover.pdf

Download (102kB)
[img] Text
Sirajul Azhar 1222031 abstrak.pdf

Download (119kB)
[img] Text
Sirajul Azhar 1222031 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Praktik jual beli ijon merupakan salah satu bentuk transaksi yang masih banyak dilakukan oleh masyarakat dalam bidang pertanian, termasuk pada jual beli buah manggis di Nagari Sikabu Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman. Praktik ini dilakukan sebelum buah dipanen dengan sistem borongan berdasarkan perkiraan jumlah dan kualitas buah yang masih berada di pohon. Di sisi lain, sebagian besar masyarakat telah mengetahui bahwa praktik jual beli ijon dipandang tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Namun demikian, transaksi tersebut tetap dilakukan karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kebutuhan ekonomi yang mendesak, keterbatasan tenaga kerja, kondisi fisik, serta pertimbangan efisiensi dalam proses panen. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan jual beli ijon buah manggis serta praktek jual beli perspektif Hukum Ekonoi Syariah di Sikabu Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data terdiri atas data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan petani, wali nagari, dan wali korong di Nagari Sikabu, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta literatur yang berkaitan dengan hukum ekonomi syariah dan jual beli ijon. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, praktik jual beli ijon buah manggis di Nagari Sikabu dilakukan ketika buah masih berada di pohon dengan penentuan harga berdasarkan perkiraan jumlah, ukuran pohon, dan kualitas buah serta kesepakatan antara petani dan pemborong. Praktik tersebut dilakukan karena kebutuhan ekonomi, keterbatasan tenaga, kesibukan pekerjaan, dan kondisi fisik petani. Masyarakat pada umumnya telah mengetahui dan memahami bahwa jual beli ijon tidak diperbolehkan dalam hukum Islam melalui pengajian, ceramah agama, dan media dakwah, tetapi pengetahuan tersebut belum sepenuhnya diterapkan dalam perilaku karena praktik ijon masih dilakukan. Dengan demikian, praktik jual beli ijon buah manggis di Nagari Sikabu merupakan transaksi jual beli yang dilakukan sebelum buah dipanen dengan penentuan harga berdasarkan perkiraan jumlah, ukuran pohon, dan kualitas buah. Praktik tersebut pada dasarnya mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) terhadap objek dan hasil yang diperjualbelikan, karena jumlah dan kualitas buah belum dapat diketahui secara pasti ketika akad dilakukan. Oleh karena itu, praktik jual beli ijon buah manggis di Nagari Sikabu perlu ditinjau berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah, khususnya terkait kejelasan objek jual beli, kepastian jumlah dan kualitas barang, serta terpenuhinya ketentuan jual beli yang sesuai dengan syariat Islam.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Jual Beli Ijon, Buah Manggis, Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP639 Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 29 Oct 2026 08:33
Last Modified: 29 Oct 2026 08:33
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/3226

Actions (login required)

View Item View Item