Sistem Kerja Sama Mampaduoi Jawi di Taratak Bukareh Kecamatan Pauh Duo Kabuoatrn Solok Selatan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Fachrozi Pasrah, 1222016 (2026) Sistem Kerja Sama Mampaduoi Jawi di Taratak Bukareh Kecamatan Pauh Duo Kabuoatrn Solok Selatan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Fachrozi Pasrah 1222016 cover.pdf

Download (259kB)
[img] Text
Fachrozi Pasrah 1222016 abstrak.pdf

Download (241kB)
[img] Text
Fachrozi Pasrah 1222016 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan sistem kerja sama mampaduoi jawi di Taratak Bukareh Kecamatan Pauh Duo Kabupaten Solok Selatan serta menganalisnya berdasarkan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh bentuk perjanjian awal (akad) hanya dilakukan secara lisan tanpa ada perjanjian tertulis yang jelas dengan hanya berdasarkan kepercayaan dan ikatan kekerabatan. Dalam akad tidak ada ketentuan mengenai jangka waktu kapan akad ini berakhir dan juga dalam hal pembagian nisbah bagi hasil dan resiko tidak ditetapkan di perjanjian awal. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang yang bersifat deskriptif analisis. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh dari pemilik sapi dan pemelihara sapi serta data sekunder yang berasal dari buku, jurnal dan dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama sistem kerja sama mampaduoi jawi ini merupakan tradisi sosial-ekonomi turun temurun yang dijalankan dengan akad lisan tanpa bukti tertulis antara pemilik sapi dan pengelola. Sistem kerja sama ini terbagi menjadi menjadi dua bentuk, yaitu patuik induak untuk sapi Jantan dan patuik anak untuk sapi betina. dengan tiga pola bagi hasil yakni dengan nisbah 100:0, 50:50, dan sistem jangka waktu per empat bulan, pengelola akan mendapat 1/3 jika sapi beranak sebelum 4 bulan dan ½ jika sudah lewat empat bulan. Kebiasaan masyarakat dalam penetapan nisbah bagi hasil dan resiko kerugian, Sebagian telah menetapkan di awal akad, namun sebagian lainnya menetapkan nisbah pada saat keuntungan diperoleh dan kerugian terjadi. Sistem kerja sama ini juga tidak ada batasan waktu. Kedua ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah, kerja sama mampaduoi ini termasuk kedalam akad syirkah mudharabah. Sistem kerja sama ini belum sepenuhnya sesuai dengan hukum islam, dapat dilihat dari kesepakatan awal yang masih kurang jelas, yang mana nisbah bagi hasil, resiko dan kerugian tidak ditetapkan di awal akad. Hal ini mengandung ketidakpastian (gharar) dan dapat membuat akad menjadi tidak sah. Kemudian tidak adanya batasan waktu yang jelas dan akad lisan yang rentan dengan sengketa. Dalam hal bagi hasil nisbah 100:0 yang tidak memenuhi syarat akad syirkah karena menghilangkan hak pengelola.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Kerja sama, mampaduoi
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP639 Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 30 Oct 2026 09:10
Last Modified: 30 Oct 2026 09:10
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/3249

Actions (login required)

View Item View Item